PANASBUNG Siaga Satu, Polisi Periksa 180.000 Akun Penyebar Kebencian, Siapa Saja?
Beritateratas.com - Polisi langsung gerak cepat menelusuri akun penyebar kebencian yang bisa dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian telah mendeteksi 180